- oleh Temon2_KP2024
- 21 Mei 2024 09:20:54
- 203 views
TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Pasien membawa kartu tanda pengenal (KTP/SIM) atau kartu peserta jaminan
kesehatan (Askes, Jamkesmas, KIS, BPJS, Jamkesta) dan kartu pendaftaran
bagi yang telah memiliki - Pasien mengambil nomor antrian yang telah disediakan
- Menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan
- Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
- Dilarang membuang ludah sembarangan
- Dilarang merokok di lingkungan Puskesmas sesuai Perda No 5 Tahun 2014
tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) - Tidak diperkenankan : mengkonsumsi minuman keras, membawa senjata tajam/api,
dan perbuatan lain yang melanggar hukum - Tidak membawa barang-barang berharga/perhiasan yang berlebihan. Puskesmas
tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang tersebut - Parkir kendaraan di tempat yang telah disediakan
- Mentaati segala peraturan yang berlaku di Puskesmas


