Tata Tertib Pengunjung

TATA TERTIB PENGUNJUNG

  1. Pasien membawa kartu tanda pengenal (KTP/SIM) atau kartu peserta jaminan
    kesehatan (Askes, Jamkesmas, KIS, BPJS, Jamkesta) dan kartu pendaftaran
    bagi yang telah memiliki
  2. Pasien mengambil nomor antrian yang telah disediakan
  3. Menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan
  4. Membuang sampah di tempat yang telah disediakan
  5. Dilarang membuang ludah sembarangan
  6. Dilarang merokok di lingkungan Puskesmas sesuai Perda No 5 Tahun 2014
    tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
  7. Tidak diperkenankan : mengkonsumsi minuman keras, membawa senjata tajam/api,
    dan perbuatan lain yang melanggar hukum
  8. Tidak membawa barang-barang berharga/perhiasan yang berlebihan. Puskesmas
    tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang tersebut
  9. Parkir kendaraan di tempat yang telah disediakan
  10. Mentaati segala peraturan yang berlaku di Puskesmas