- oleh Temon2_KP2024
- 06 Juni 2024 13:25:15
- 391 views
HAK PASIEN
1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan di Puskesmas
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
4. Memperoleh layanan bermutu
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien
6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapat
7. Mendapatkan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
8. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan
9. Mendapat informasi yang lengkap mengenai sakit atau tindakan yang dilakukan
10. Memperoleh keamanan dan keselamatan selama perawatan di Puskesmas
11. Mengajukan usul, saran, perbaikan kepada Puskesmas
12. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan
KEWAJIBAN PASIEN :
1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
2. Mematuhi nasehat dan petunjuk petugas kesehatan dalam pengobatannya
3. Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di Puskesmas
4. Membayar/melunasi retribusi atas pelayanan Puskesmas sesuai dengan
Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku
5. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati dan perjanjian yang telah
dibuatnya


