- oleh Temon2_KP2024
- 30 Desember 2024 05:53:20
- 3103 views
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, bahwa pelaksanaan kegiatan ILP pada Pustu dilakukan dengan memberikan pelayanan kesehatan untuk seluruh sasaran siklus hidup dan memperkuat peran pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di desa/kelurahan.



